Perpres Tentang Kinerja
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpus mengenai Tunjangan Kinerja bagi seluruh Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara dan termasuk Para Guru ,barangkali sobat guru dapat menghitung-hitung berapa yang nanti kita dapat? Namun sebelum itu, kita harus nunggu penetapan BKN tentang Kelas Jabatan bagi kita, nah bagaimana kalau penetapan kelas jabatan kita mendapat tunjangan yang lebih kecil dari tunjangan kinerja???? Simak saja Perpresnya yang bisa di download dilink ini... http://www.mediafire.com/view/2lilmo8uhrpbd1d