TIKET FINAL AFF BERMASALAH

Pemberian tiket pertandingan sepakbola Piala AFF 2010 kepada pejabat negara termasuk gratifikasi. Hal tersebut dikatakan Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M. Jasin di Jakarta, Selasa (21/12).

Menurut Jasin, sesuai Undang-Undang Korupsi, gratifikasi termasuk memberikan barang-barang yang bisa diuangkan seperti tiket pesawat, kupon diskon, dan tiket sepakbola. "Kami mengimbau agar penyelenggara negara yang menerima pemberian tiket untuk segera melaporkan ke KPK."

Jasin pun menjelaskan, dimasukannya pemberian tiket sebagai bentuk gratifikasi sesuai pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Lebih lanjut Jasin menjelaskan, sebaiknya agar pihak-pihak pejabat negara yang selama ini mendapat guyuran tiket dari penyelenggara pertandingan Piala AFF dari PSSI, agar segera melapor ke KPK. Jika dalam jangka waktu selama 30 hari setelah menerima tiket tak segera melapor, maka akan diberikan sanksi.

Seperti diketahui, selama penyelenggaraan Piala AFF 2010 sejumlah pejabat negara ikut menikmati pertandingan langsung dari Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun belum diketahui pejabat negara mendapatkan tiket gratis atau membeli

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pabelo Bajak Laut Dari Teluk Bima

SINOPSIS BUKU "PERMADANI HIJAU" , BUAH PENAKU