SERTIFIKASI DAN PROFESIONALISME GURU

SERTIFIKASI DAN PROFESIONALISME GURU

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik. Untuk melaksanakan amanat tersebut, maka Menteri Pendidikan Nasional menetapkan Peraturan Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan untuk mengatur pelaksanaan uji kompetensi guru.
Maka penantian panjang selama 3 tahun khususnya semenjak Undang-undang Guru dan Dosen tahun 2005 disyahkan bagi insan pendidik di seluruh tanah air mulai menampakkan titik terang. Apa yang selama ini diperdebatkan mengenai “mungkin” dan “tidak mungkin” terjawab sudah. Kesungguhan Pemerintah untuk memperbaiki “nasib” guru melalui uji sertifikasi yang akan berdampak pada meningkatnya kesejahteraan para guru bukan hanya angin surga atau lipsing pemanis bibir dikala kampanye.
Meskipun dengan hanya mengalokasikan jumlah guru sebanyak 200 ribu orang yang telah mengikuti , tentu saja membuat ketar-ketir jutaan guru yang belum terpanggil uji sertifikasi. Bagaimana tidak bila hitungan jumlah guru PNS yang lebih dari 2 juta orang ditambah Guru Non PNS yang jumlahnya jauh lebih besar katakanlah seluruhnya sekitar 6 juta orang, maka 200 ribu berarti hanya sekitar 3,3% saja. Bayangkan bila satu tahun hanya 200 ribu orang...! Sampai kapan uji sertifikasi ini akan berakhir....?
Sangat minimnya kuota guru yang dipanggil uji sertifikasi serta tidak adanya kepastian kapan ada lagi pemanggilan gelombang kedua tentu saja membuat resah dan gelisah guru-guru yang kembali harus menanti untuk mengikuti uji sertifikasi tersebut. Barangkali saat ini keresahan tersebut belum tampak ke permukaan, namun apabila guru-guru yang telah dinyatakan “lulus” sertifikasi telah mendapatkan haknya yaitu mendapat tunjangan profesi yang besarnya sebesar gaji pokok guru tersebut, tentunya kesenjangan pendapatan ini akan menjadi bom waktu yang siap meledak . Meski penulis berharap kejadian tersebut tidak menjadi kenyataan.
Namun terlepas dari permasalahan yang mengikuti pelaksanaan uji sertifikasi guru ini, maka segi positif dari kegiatan ini adalah makin tingginya tuntutan profesionalisme bagi guru dalam menjalankan tugasnya sebagai agen pembelajaran.
Sebagaimana kita ketahui bahwa penilaian uji sertifikasi guru ditekankan pada portofolio yang merupakan bukti fisik (dokumen) berupa pengalaman berkarya/prestasi yang dicapai dalam menjalankan tugas profesi sebagai guru dalam interval waktu tertentu.
Adapun komponen portofolio tesebut terdiri meliputi : (1). Kualifikasi akademik, (2). Pendidikan dan pelatihan, (3). Pengalaman mengajar, (4). Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, (5) penilaian dari atasan dan pengawas, (6). Prestasi akademik, (7). Karya pengembangan profesi, (8). keikutsertaan dalam forum ilmiah, (9). pengalaman organisasi di bidang pendidikan dan sosial, dan (10). Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
Ke-10 komponen portofolio di atas, tentu saja merupakan tuntutan profesional yang harus dimiliki para guru antara lain : Pertama, Guru harus memiliki kualifikasi akademik yang sesuai dengan bidang tugasnya di depan kelas. Ini artinya tidak semua orang dapat menjadi seorang guru sebagaimana profesi-profesi lain seperti dokter dan lain-lain yang tidak mungkin dilakukan oleh orang-orang yang tidak memiliki kualifikasi akademik. Tidak dapat dipungkiri bahwa selama ini banyak orang yang bisa menjadi guru tanpa memiliki kulifikasi akademik yang disyaratkan. “daripada tidak ada yang ngajar” adalah kalimat biasa dan dapat diterima oleh siapa saja, padahal kalau ada orang yang membuka praktek dokter tanpa memiliki ijazah kedokteran dikategorikansebagai tindak penipuan dan bisa dipidana.
Kedua, seorang guru harus senantiasa meningkatkan pengetahuan dan wawasan melalui berbagai pendidikan dan latihan yang berkelanjutan serta aktif menimba ilmu dalam kegiatan seminar yang berkaitan dengan bidang tugasnya. Hal ini disebabkan dunia pendidikan merukan areal dinamis yang terus berubah dan berkembang sesuai dengan tuntutan zaman.
Ketiga, guru profesional tertempa melalui pengalaman mengajar sehingga mampu mengatasi berbagai masalah yang dihadapinya.
Keempat, Guru profesional adalah guru yang mampu membuat perencanaan proses pembelajaran yang tepat disesuaikan dengan situasi dan kondisi peserta didik yang majemuk, mampu melaksanakan proses pembelajaran serta evaluasi dengan mengacu pada tujuan yang telah direncaknakannya.
Kelima, seorang guru profesional mampu mengembangkan dirinya guna meraih prestasi nyata baik secara personal maupun tim sehingga dapat menjadi contoh bagi peserta didik, dengan ini diharapkan peserta didiknya memiliki sikap kompetitif dalam menyongsong masa depannya yang penuh persaingan.
Keenam, guru profesional adalah bagian dari masyarakat ilmiah sehingga mampu membuat karya ilmiah baik berupa buku, artikel, modul, media/alat pembelajaran, mengadakan penelitian tindakan kelas, dan bahkan mampu membuat karya seni yang dapat diapresiasi oleh masyarakat . Dengan ini, maka berbagai penemuan guru baik yang menyangkut metode, media/alat pembelajaran, dan hal-hal baru yang ditemukan seorang guru mampu dipublikasikan sehingga guru-guru lain dapat mengikutinya.
Ketujuh, guru profesional adalah bagian dari masyarakat sosial yang senantiasa menjadi panutan. Guru harus berdiri paling depan dan menjadi agen pembangunan bangsa. Meski dalam hal ini, para guru telah membuktikannya. Sebab pada umumnya tidak ada agenda berbangsa dan bernegara yang tidak melibatkan para guru. Akhirnya , proses uji sertifikasi guru yang telah, sedang, dan akan terus dilaksanakan sesuai amanat Undang-undang mudah-mudahan benar-benar menjadikan para guru profesional dalam menjalankan tugasnya untuk mencerdaskan anak bangsa. Mudah-mudahan Pemerintah segera menuntaskan uji sertifikasi sehingga semua guru dapat diberi kesempatan mengikutinya. Dan harapan yang paling mendalam adalah uji sertifikasi ini benar-benar membuat guru memiliki kemampuan sebagaimana tuntutan uru profesional dan bukan hanya sekedar “lulus” dan setelah itu menjadi guru yang biasa-biasa lagi. Amien

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pabelo Bajak Laut Dari Teluk Bima

SINOPSIS BUKU "PERMADANI HIJAU" , BUAH PENAKU